Kemenristekdikti mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pelaporan pangkalan data kepada seluruh program studi umum diperguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi suwasta 21 desember 2017 yang lalu. 4/2/18
Surat edaran dengan nomor 5478/A.P1/SE/17 diperuntukkan bagi seluruh pimpinan dan coordinator kopertais wilayah I-XIV
Dalam surat resminya, ada beberapa item penting yang tuliskan.
Untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi suwasta Kemenristek dikti membuka pelaporan pangkalan data tertanggal sejak mahasiswa tahun ajaran 2003/ 2004, sedangkan untuk perguruan tinggi pembinaan kementerian agama dimulai sejak angkatan 2009/ 2010. Sementara itu untuk kementerian lainnya yakni lembaga non pemerintah dimulai sejak mahasiswa angkatan 2012/ 2013
||ysm
Leave a Comment